PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

TAHUN PELAJARAN 2022/2023

  1. Persyaratan
    1. Persyaratan yang harus di scan adalah dokumen asli
    2. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD sederajat atau surat keterangan  yang berpenghargaan sama dengan ijazah
    3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022;
    4. Kartu Keluarga (WNI) .
    5. Kartu Ijin Tinggal (WNA).
    6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (untuk jalur prestasi)
    7. Surat Keterangan Nomor DTKS dari desa (untuk jalur Afirmasi)
    8. Calon Peserta anak berkebutuhan khusus (ABK) diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

 Jalur Pendaftaran :

  1. Jalur Zonasi
  1. Jalur Zonasi didasarkan kedekatan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju (dalam aplikasi).
  2. Kartu keluarga/Domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  3. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang (paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili bagi yang kartu keluarganya masih dari luar Kabupaten Purworejo).
  4. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
  5. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan penyandang disabilitas mampu ajar yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah.

  1. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali;

Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

  1. Jalur Prestasi
  2. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; dan/atau
  3. Prestasi di bidang akademik maupun nonakademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

III. Ketentuan Pendaftaran

  1. calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur PPDB ;
  2. calon peserta didik yang sudah memilih jalur diberikan kesempatan memilih 2 sekolah;
  3. calon peserta didik menentukan pilihan 1 dan pilihan ke 2 (dua) pada sekolah yang diinginkan.
  4. Apabila calon peserta didik hanya menentukan 1 pilihan, maka pilihan ke 2 dianggap sama dengan pilihan 1.
  5. khusus jalur perpindahan orangtua/wali hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah saja.
  6. calon peserta didik yang memilih jalur prestasi wajib menyerahkan/mengentry nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester terakhir, yaitu nilai rapor kelas 4 ( semester 1 dan 2 ), kelas 5 ( semester 1 dan 2 ) dan kelas 6 semester 1.

Cara Pendaftaran :

  1. Pendaftaran Off-line
  2. calon peserta didik didampingi orang tua/wali datang ke SMP Negeri 29 Purworejo sesuai dengan jadwal PPDB.
  3. calon peserta didik menyerahkan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan oleh sekolah kepada petugas pendaftaran.
  4. petugas pendaftaran melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran dari calon peserta didik.
  5. petugas pendaftaran menyerahkan bukti pendaftaran kepada calon peserta didik.

 Pendaftaran ON-line

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman ppdb.purworejokab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan;
  2. Calon peserta didik mendapatkan username dan password dari SD masing-masing;
  3. Calon peserta didik menginputkan username dan password ke dalam aplikasi PPDB ;
  4. Dokumen syarat pendaftaran discan/difoto dan diupload (jpg/jpeg maksimal 2 MB ) ;
  5. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
  6. Calon peserta didik menandatangani tanda bukti pendaftaran dan menyimpan untuk digunakan pada saat daftar ulang setelah dinyatakan diterima.
  7. Kuota PPDB

Jumlah Kuota PPDB yang diterima di SMP Negeri 29 Purworejo sejumlah 128 siswa dengan ketentuan :

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.yaitu : 64 siswa
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen)dari daya tampung satuan pendidikan. yaitu : 19 siswa
  3. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan yaitu : 6 siswa
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan yaitu : 39 siswa

 Biaya

  1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri 29 Purworejo tidak dipungut biaya pendaftaran;
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
  3. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB online pada satuan pendidikan SMP Negeri dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB.

 VII. Waktu Pelaksanaan PPDB

 

No Pendaftara/ Verifikasi berkas Analisis Penyusunan Peringkat Pengumuman Pendaftaran Ulang

Hari-hari Pertama masuk sekolah

1 20-23 Juni 24-25 Juni 27 Juni 28-30 Juni

18 Juli

                 

VIII. Tabel Bonus